
Foto Ilustrasi PNS
Dikeprinews.com Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan
aturan baru soal pegawai negeri sipil ( PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP)
No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan dalam peraturan
tersebut, mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS.yang paling disorot
dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian
PNS.Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS
diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri. Lantas, bagaimana
aturan pemberhentian PNS pada aturan baru ini?
1.
Pemberhentian
tidak hormat
Pertama, dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS
dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana.
2. Pengunduran diri
Dalam Pasal 254
menyatakan kewajiban bagi PNS untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai
calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua,
wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali
kota maupun jabatan wakilnya. PNS yang mengundurkan diri saat ditetapkan atas
jabatan tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Dalam aturan yang
lama, PNS yang melanggar kewajiban mengundurkan diri akan diberhentikan dengan
hormat. Namun dalam PP baru, PNS akan langsung dipecat jika melanggar kewajiban
untuk mengundurkan diri. Pemberhentian
PNS jadi tersangka Pasal 280 mengubah
pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka tindak pidana. Berbeda
dengan ketentuan lama yang mengatur pemberhentian sementara berlaku akhir bulan
sejak PNS ditahan, dalam PP baru pemberhentian langsung berlaku sejak PNS
ditahan.
3. Cuti tahunan
Ketentuan lain yang
juga diubah adalah Pasal 315 tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen. Dalam PP
baru menyatakan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen
pada perguruan tinggi berhak mendapatkan cuti tahunan.
Ketentuan dalam PP
sebelumnya hanya mengatur guru dan dosen mendapat liburan sesuai peraturan
perundang-undangan disamakan dengan PNS yang menggunakan hak cuti tahunan.
4. Cuti sakit
Dalam Pasal 320 PP
baru, PNS juga berhak atas cuti sakit paling lama satu tahun. Ketentuan ini
berbeda dengan PP lama yang membolehkan PNS sakit untuk cuti apabila sudah
lebih dari 1-14 hari. Terkait kepentingan cuti ini, PNS harus menyertakan surat
keterangan dokter yang memuat perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan
keterangan lain yang diperlukan.