
Pelalawan, Dikeprinews.com -
Kebakaran lahan yang terjadi di perusahaan PT ADEI yang diduga terjadi pada hari Sabtu 07/09/19 terus didalami oleh Pihak Kepolisian
Hal ini di buktikan dengan turunnya Direktur Tipiter Mabes Polri ke lokasi kebakaran lahan perusahaan asal malaysia tersebut adalah untuk membackup (membantu) penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Pelalawan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Brigjen Muhammad Fadil Imran atau yang biasa disapa Fadil dalam konferensi pers di lokasi bekas kebakaran.Jumat 20/9/19
"Kedatangan kami (Bareskrim) ini adalah untuk membantu proses penyidikan berdasarkan laporan tim Polres Pelalawan bahwa ada rencana replanting (penanaman kembali) di blok yang terbakar ini. Ini membuktikan kami serius. Semua modus operandi karhutla, baik itu milik korporasi maupun perorangan akan kita tindak tegas. Untuk itu hari ini kita lakukan police line", katanya.
Sesuai dengan peta replanting yang dikeluarkan perusahaan, pihak kepolisian menduga perusahaan dengan sengaja melakukan proses replanting dengan cara membakar lahan.
Beberapa hari sebelumnya, sebagaimana yang disampaikan Fadil, pihak kepolisian sudah melakukan rangkaian penyidikan. Material dan partikel bekas lahan yang terbakar sudah diambil dan dilakukan uji laboratorium dan keterangan ahli.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan maka kami akan mengenakan pasal 98 Lingkungan Hidup dengan hukuman 10 tahun penjara", ujar Fadil.
Untuk mempertanggung jawabkan kejadian Karhutla dilahannya sendiri, pihak kepolisian berencana akan memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil manager area dan direktur operasional perusahaan ini", tegas Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran.
(**Prans)
Kebakaran lahan yang terjadi di perusahaan PT ADEI yang diduga terjadi pada hari Sabtu 07/09/19 terus didalami oleh Pihak Kepolisian
Hal ini di buktikan dengan turunnya Direktur Tipiter Mabes Polri ke lokasi kebakaran lahan perusahaan asal malaysia tersebut adalah untuk membackup (membantu) penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Pelalawan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Brigjen Muhammad Fadil Imran atau yang biasa disapa Fadil dalam konferensi pers di lokasi bekas kebakaran.Jumat 20/9/19
"Kedatangan kami (Bareskrim) ini adalah untuk membantu proses penyidikan berdasarkan laporan tim Polres Pelalawan bahwa ada rencana replanting (penanaman kembali) di blok yang terbakar ini. Ini membuktikan kami serius. Semua modus operandi karhutla, baik itu milik korporasi maupun perorangan akan kita tindak tegas. Untuk itu hari ini kita lakukan police line", katanya.
Sesuai dengan peta replanting yang dikeluarkan perusahaan, pihak kepolisian menduga perusahaan dengan sengaja melakukan proses replanting dengan cara membakar lahan.
Beberapa hari sebelumnya, sebagaimana yang disampaikan Fadil, pihak kepolisian sudah melakukan rangkaian penyidikan. Material dan partikel bekas lahan yang terbakar sudah diambil dan dilakukan uji laboratorium dan keterangan ahli.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan maka kami akan mengenakan pasal 98 Lingkungan Hidup dengan hukuman 10 tahun penjara", ujar Fadil.
Untuk mempertanggung jawabkan kejadian Karhutla dilahannya sendiri, pihak kepolisian berencana akan memanggil pihak manajemen perusahaan tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil manager area dan direktur operasional perusahaan ini", tegas Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran.
(**Prans)